SUPI.id – Pondok Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina menggelar Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI), bertempat di Rumah Joglo Pondok Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina pada Sabtu 11 April 2026.
Kegiatan ini diampu langsung oleh diikuti oleh Ny. Nur Rofi’ah, Dosen Ilmu Al Qur’an dan Tafsir Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta dan dihadiri langsung oleh seluruh mahasantri Pondok Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina dan beberapa tamu undangan alumni mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kegiatan ini dilatarbelakangi karena masih banyaknya tafsir keagamaan yang menempatkan perempuan dalam posisi yang tidak setara, sehingga kegiatan ini menjadi ruang belajar mahasantri untuk membaca kembali tafsir keagamaan dengan utuh dan berkeadilan.
Empat Poin Penting
Dalam pemaparannya, ibu Nur Rofiah memberikan empat poin penting yang biasa ia jelaskan ke mahasiswanya di PTIQ saat materi tafsir dan keadilan hakiki perempuan.
Pertama, ia menyampaikan bahwa saat ini masih banyaknya tafsir keagamaan yang menempatkan perempuan dalam posisi yang tidak setara, sehingga ia mengajak mahasantri untuk menjadikan kegiatan ini menjadi ruang belajar untuk membaca kembali tafsir keagamaan dengan utuh dan berkeadilan.
Kedua, Nur Rofiah menjelaskan bahwa relasi dalam Al-Qur’an berbicara soal relasi kuasa yang sangat dekat dengan kehidupan sehari hari. Relasi kuasa tersebut bersifat cair dan dinamis, serta tidak hanya berkaitan dengan kekuatan fisik atau jabatan tetapi juga dalam sistem sosial dan penafsiran keagamaan.
Ketiga, ia menegaskan bahwa Al-Qur’an hadir untuk merespons realitas ketimpangan, serta berpihak pada kelompok yang lemah dan dilemahkan, seperti perempuan, anak-anak, dan difabel. Namun kita bisa lihat dalam praktiknya, ketidakadilan ini justru seringkali dinormalisasi, bahkan dilegitimasi melalui tafsir.
“Di Negara Kamerun sana, payudara perempuan digosok oleh benda panas, dan di belahan dunia lain masih ada yang mengurung perempuan haid karena dianggap menerima kutukan dan menimbulkan kesialan,” ungkapnya.
“Perempuan dijadikan pemuas seks dan mesin reproduksi anak, kemudian di India ada yang beranggapan perempuan yang baik adalah yang membakar diri ketika suaminya meninggal. Di Arab sana, bayi perempuan dikubur hidup-hidup, perempuan dipoligami, dan juga diwariskan, juga dalam adanya pemahaman tafsir bahwa memukul perempuan itu boleh sebab untuk mendidik istri agar tidak nusyuz,” lanjutnya.
Keempat, Nur Rofiah menekankan bahwa dalam Islam, ukuran kemuliaan manusia bukan terletak pada jenis kelamin, ras, atau status sosial, melainkan pada ketakwaannya. Adapun taqwa ini dimaknai sebagai penghambaan total kepada Allah yang diwujudkan melalui sikap adil terhadap diri sendiri dan sesama.
“Orang yang bertaqwa tidak mungkin melakukan ketidakadilan, termasuk kepada perempuan,” tegasnya.
Keadilan Hakiki Perempuan
Dalam konteks penafsiran, Nur Rofiah menyoroti bahwa selama ini tafsir dan cara pandang keagamaan di dominasi oleh perspektif laki-laki. Sehingga hal ini yang menyebabkan pengalaman perempuan sering dianggap sebagai sesuatu yang subjektif, sementara pengalaman laki-laki dijadikan standar kemaslahatan.
Untuk itu, upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memakai konsep tafsir mubadalah (kesalingan) yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara.
Pendekatan ini tidak berhenti pada prinsip kesetaraan semata, tetapi juga membuka ruang bagi hadirnya pengalaman perempuan sebagai bagian dari sumber pemahaman. Dengan demikian, pengakuan terhadap pengalaman biologis dan sosial perempuan menjadi langkah penting menuju terwujudnya keadilan hakiki bagi perempuan.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua lensa keadilan perempuan yang dapat digunakan. Pertama, pengalaman biologis atau reproduksi perempuan yang berlapis dan penuh risiko, sebagaimana tergambar dalam ungkapan wahnan ‘ala wahnin. Perempuan mengalami haid, hubungan seksual, kehamilan, melahirkan, nifas, hingga menyusui dalam rentang waktu yang panjang—dari hitungan menit hingga bertahun-tahun—sering kali disertai rasa sakit. Sementara itu, pengalaman biologis laki-laki terbatas pada proses yang relatif singkat dan tidak menimbulkan penderitaan serupa.
Kedua, pengalaman sosial perempuan yang meliputi stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, hingga beban ganda. Karena itu, pengalaman laki-laki tidak dapat dijadikan satu-satunya standar dalam menentukan kemaslahatan, kebijakan, maupun tafsir keagamaan, mengingat laki-laki tidak mengalami proses biologis dan sosial sebagaimana dialami perempuan.
Melalui kegiatan ini, para mahasantri diharapkan memiliki keberpihakan terhadap kelompok yang lemah dan dilemahkan, serta mampu membaca kembali teks-teks keagamaan dengan berlandaskan nilai-nilai keadilan yang menghadirkan kemaslahatan yang setara bagi laki-laki dan perempuan.




