SUPI ISIF – Budayawan dari Kalangan Nahdliyin Dr. Ngatawi Al-Zastrouw mengatakan bahwa perempuan dalam sejarah gerakan Nusantara dan spirit nasionalisme telah dimulai sejak abad 7 masehi.
Di mana pada waktu itu sudah berdiri sebuah Kerajaan Kalingga yang dipimpin langsung oleh Ratu Shima.
“Sejarah gerakan dan spirit nasionalisme perempuan nusantara itu sudah dimulai sejak pada abad 7 masehi dibuktikan dengan adanya Ratu Shima sebagai pemimpin Kerajaan Kalingga,” kata pria yang kerap disapa Kang Zastrouw, pada saat Dialog Kebudayaan, di ISIF Cirebon, Selasa, 26 Maret 2024.
Lebih lanjut, Kang Zastrouw menyebutkan selama Kerajaan Kalingga dipimpin oleh Ratu Shima, beliau berbasil memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya.
Bahkan dalam salah satu catatan sejarah, beliau merupakan salah satu pemimpin perempuan Nusantara pertama yang membuat sebuah sistem atau undang-undang yang ia terapkan di dalam kerajaannya. Undang-undang atau pedoman tersebut terkenal sebagai Kitab Kalingga Dharma Sastro.
Di dalam undang-undang ini, Ratu Shima mengatur semua kehidupan serta sistem hukum dan sosial masyarakat agar kerajaan yang ia pimpin menjadi kerajaan yang aman, damai, dan sejahtera.
“Ratu Shima membuat suatu undang-undang yang disebut sebagai Kalingga Dharma Sastro. Kitab inilah yang menjadi pedoman bagi masyarakat Kalingga dalam menata sistem sosial dan membangun peradaban pada saat itu. Dan itu dipimpin oleh seorang perempuan,” jelasnya.
Bahkan, Mantan Ketua Lesbumi PBNU itu menyebutkan karena saking majunya dan hebatnya Ratu Shima dalam memimpin Kerajaan Kalingga, hingga akhirnya terdengar oleh pimpinan Khalifah Utsman.
Khalifah Utsman yang pada saat itu dipimpin oleh Muawiyyah bin Abi Sofyan pernah mengirim ekspedisi ke nusantara untuk bertemu dan belajar bagaimana sistem peradaban kerajaan yang dibangun oleh Ratu Shima.
Bahkan dalam beberapa catatan sejarah menyebutkan, bahwa Muawiyyah bin Abi Sofyan ingin berguru dalam membuat pedoman hukum Kalingga Dharma Sastro.
“Ekspedisi Nusantara ini pemimpinnya adalah Muawiyyah bin Abi Sofyan. Ia bertemu dan berdialog dengan Ratu Shima untuk membicarakan tentang hukum perundang-undangan Dharma Sastro ini,” ungkapnya.
Setelah tim ekspedisi Nusantara belajar dan berdialog panjang dengan Ratu Shima. Mereka terkagum-kagum kepada Ratu Shima. Pasalnya di dalam Kitab Dharma Sastro ini sejalan dengan aturan hukum dalam Islam. Terutama tentang undang-undang soal jinayah.
“Menurut orang-orang ini, yang ada di dalam Dharma Sastro ini sudah mengandung Islam di dalamnya. Terutama hukum kriminologinya, terutama soal hukum jinayahnya. Itu sudah mengatur soal hukum tersebut,” pungkasnya. []