⁠Tafsir Progresif:  Menghormati Warisan untuk Pembaharuan

Nanang

Sebagai seorang santri, turats atau biasa kita kenal peninggalan karya ilmiah dan pengetahuan dari ulama klasik,  keberadaannya sangat melekat bahkan tidak akan terlepas dari dunia pesantren.  Ia diibaratkan seperti bagian penting dari mesin yang tidak boleh diotak-atik bahkan diubah, karena dibuat oleh ahli ilmu yang kita kenal sebagai ulama besar dalam perkembangan pengetahuan Islam sejak zamannya hingga kini. Melalui latar belakang kehidupannya yang wara’ dan zuhud, lalu ditambah dengan perjalanan pembelajaran yang panjang dari guru ke guru, menjadikan ulama klasik tersebut sebagai kompas hidup umat melalui ijtihad yang mereka bangun sesuai dengan jalan syariat. Mereka berani menafsiri, kritis, dan responsif dalam dinamika kehidupan pada zamannya dan menghasilkan ijtihad yang dipercaya dan diyakini atas kebenarannya. Sehingga, dari hasil ijtihad dan pengetahuan mereka, banyak sekali karya yang ditulis oleh murid-muridnya sehingga menjadi karya ilmiah (turats) yang abadi dan menjadi pedoman manusia masa kini.

Di balik kehebatan turats, kita juga dihadapkan dengan realita yang sangat dinamis, berkembang sangat masif, dari persoalan tentang jual beli ats-tsimar qobla buduwwi sholahiha hingga persoalan jual beli menggunakan teknologi handphone yang sekali klik transaksi selesai tanpa harus bertemu antara penjual dan pembeli, dan masih banyak dinamika kehidupan yang sangat berbeda dan berkembang dibanding realita kehidupan ulama klasik. Sehingga yang patut kita pertanyakan adalah, apakah turats yang didesain dan disusun pada zaman dahulu masih bisa menjadi pedoman untuk menjawab masalah kekinian yang jauh berbeda dan berubah? Apakah harus ada pembaharuan dengan serta merta meninggalkan turats karena berbeda konteks? Apakah turats harus bersinergi, dikaji ulang dan dikembangkan dengan dihadapkan realita masa kini, supaya bisa menjawab persoalan kekinian masih dalam koridor syariat?.

Fenomena ini pun dibahas ketika saya melakukan perjalanan intelektual ke negeri Jiran, Malaysia. Saya dan teman-teman kampus mendengarkan pembahasan berbagai  keilmuan dan dinamika kehidupan muslim di Malaysia yang dibawakan oleh ka Afiq, tepat di masjid asy-syakirin dekat Petronas Twin towers. Ia menegaskan bahwa kita yang mempelajari turats harus memiliki daya kritis dan mampu melakukan tatbiq, yaitu menerapkan ajaran secara kontekstual. Ia juga menegaskan bahwasanya mempelajari agama/turats tidak boleh hanya ikut-ikut saja dan ta’dzim tanpa merelevansikan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, sebagai manusia terutama seorang penuntut ilmu harus menjadi khalifah fil ardh yang senantiasa memelihara, mengajarkan dan juga kritis terhadap karya ulama terdahulu. Tujuannya apa? Tentunya supaya turats tidak berhenti dan terkubur sebab zaman yang berkembang.

“Kalau belajar agama itu harus jadi Khalifah, bukan ta’dzim tapi memelihara kitab, mengajar dan kritis kepada turats,” ucap Kak Afiq.

Ia memberikan contoh dalam realita sosial masyarakat malaysia. Banyak mahasiswa yang diterbangkan jauh keluar negeri untuk studi, khususnya bidang kedokteran dan bidang profesional lainnya. Karena mereka banyak studi di tempat minoritas muslim di negara non-muslim, mereka merasa harus defensif/mempertahankan identitas agamanya dan sering kali ketika mereka kembali ke tanah airnya cenderung lebih keras dan ekstrim dibanding sebelumnya. Saat mereka bekerja di struktur pemerintahan lalu membuat kebijakan, banyak sekali keputusan-keputusan keagamaan mereka yang kaku, misalnya fatwa pengharaman operasi pergantian kelamin karena faktor tertentu, padahal ulama saudi/timur tengah sudah lebih maju dalam keputusannya memperbolehkan hal ini. Padahal, kebijakan pelarangan itu bukan datang dari kelompok ulama, kebijakan itu lahir dari golongan profesional yang belajar agama namun terlalu defensif  dalam identitas agamanya di luar negeri.

Menurutnya, kondisi ekstrem dan moderat selalu hadir dalam masyarakat Muslim, baik di Malaysia maupun Indonesia. Sehingga, sebagai penuntut ilmu harus memiliki strategi dalam belajar, ia selalu berpesan kepada para mahasiswa bahwa kalau belajar diniah/ agama itu sangat penting untuk menjadi khodim al-turats.  Ia menekankan bahwa menjadi khadim al-turats harus mampu memelihara dan menjaga warisan keilmuan, mengajarkannya dengan baik dan tepat, lalu bisa mengkritisinya sesuai kebutuhan zaman.

Kemudian, ka Afiq memberi contoh bagaimana tatbiq dalam fikih berubah mengikuti perkembangan teknologi dan ekonomi. Seperti dalam jual beli, tidak pernah ada ulama klasik yang membahas tentang Forex atau Multi Level Marketing. Saat isu MLM hadir, ulama kontemporer kesulitan padanan istilahnya dalam turats. Karena tentunya istilah-istilah tersebut muncul pada zaman kekinian dengan persoalan yang sangat berbeda dengan zaman dulu. Sehingga, dengan kejadian ini memberikan tanda tegas bahwasanya sangat penting adanya inovasi, kaji ulang dan keberanian untuk mengkritisi turats supaya fikih bisa bersanding dengan realitas kontemporer. Ia mengatakan “mungkin apa yang ditulis di kitab 100 tahun, 200 tahun yang lalu itu relevan dengan zamannya. Dan sekarang ini sudah tidak relevan dengan zaman kita lagi.”

Fenomena ini sangat relevan dengan kaidah yang berbunyi “Al-muhāfazhah ‘alā al-qadīm al-ṣāliḥ, wa al-akhżu bi al-jadīd al-aṣlaḥ” yang berarti Memelihara tradisi lama yang baik, dan mengambil pembaruan yang lebih bermanfaat.

Ka Afiq bercerita bahwa ia memiliki kelas ushul fiqih untuk mahasiswa, ia melakukan strategi pembelajaran dimana setiap teori yang mereka pelajari akan dipraktekkan dengan mempertemukan  realita lapangan mereka. Para mahasiswa belajar dalil-dalil/kaidah-kaidah fikih secara akademik selama empat minggu berturut-turut, lalu mereka dikirim ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) transgender dan pekerja seks supaya mereka mengenal realitas sosial yang sebenarnya. Sebelum para mahasiswa turun ke lapangan, mereka umumnya banyak memvonis haram dari apa yang transgender dan pekerja seks lakukan berdasarkan dalil-dalil yang ada. Tetapi setelah mendengarkan kisah kehidupan mereka  yang banyak putus sekolah karena ekonomi, lingkungan keluarga yang hancur sehingga mereka terusir, tidak memiliki akses pekerjaan dan terpaksa menjadi pekerja seks demi ketahanan hidup mereka, semua itu bukan pilihan murni mereka, pilihan itu hadir dari keadaan mereka yang sangat terdesak. Kita puas hati membaca ayat Qur’an, mengutip ibarat dari kitab, itu puas hati. Cuma adakah akan menyelesaikan masalah sosial? Tidak. Orang miskin akan tetap miskin. Orang itu akan tetap begini,” ujar Kak Afiq.

Menurut ka Afiq, adakalanya peran agama bukan menghukumi, agama seharusnya turut mendengar dan memberi penguatan moral bagi manusia yang sedang mengalami kesulitan yang mendalam. Ia mengatakan bahwa inilah penerapan tatbiq yang sesungguhnya, setiap nilai-nilai fikih menjawab akan problematika kemanusiaan.

Ia juga menunjukkan kreativitas ushul fikih dalam kepentingan pemerintah Malaysia, yaitu sektor ekonomi. Terdapat pelegalan bay’ al-‘īnah demi keuntungan dalam sistem perbankan syariah di Malaysia. Tetapi sangat disayangkan, ketika ada isu-isu perempuan seperti persoalan miskin menstruasi (period poverty) pemerintah seakan-akan tutup mata dan telinga, tidak ada pembahasan secara progresif. Banyak kepentingan-kepentingan pribadi dalam mempertahankan struktur patriarki. Ia mengatakan “Kenapa apabila sampai kepada isu-isu perempuan, misalnya, kemudian isu masyarakat, itu jadi sangat tertutup? Kerana mereka ada kepentingan. Tentang pekerja seks, mereka tak punya kepentingan. Tentang perempuan, kan enak, bisa kahwin dua, bisa kahwin tiga, bisa kahwin empat. Kan enak pulang ke rumah, dilayani kayak raja. Kerana orang tidak punya kepentingan.” Semua ini membuktikan bahwa tanpa adanya sikap kritis, agama akan diperalat untuk kepentingan tertentu.