Saat nama Sisters in Islam (SIS) diutarakan, tentunya tidak sedikit dari masyarakat awam ataupun mereka yang kita kenal sebagai ahli agama melabeli gerakan ini sebagai gerakan “liberal” yang turut menentang otoritas tafsir, menyimpang, dan menodai kemurnian ajaran Islam. Bahkan, Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Shah mendesak SIS agar menghentikan penggunaan istilah “Sisters in Islam” pada seluruh publikasi dan platform yang berhubungan dengan gerakan tersebut.
Melihat realita seperti ini, pertanyaan yang patut kita renungkan adalah, benarkah SIS merupakan gerakan yang sedang menggerus dan menodai nilai-nilai Islam? Ataukah justru mereka sedang berupaya menampilkan wajah Islam yang ramah, kontekstual, serta berpihak kepada keadilan sosial dengan pendekatan yang berbeda dengan gerakan Islam pada umumnya?
Gerakan dari Perempuan untuk Kemanusiaan
Sisters in Islam (SIS) merupakan organisasi gerakan perempuan muslim di Malaysia yang memiliki fokus pada pembelaan hak-hak perempuan dengan perspektif keislaman yang penuh kasih dan adil. Gerakan ini didirikan pada tahun 1998 melalui keresahan praktik-praktik sosial dan hukum yang seringkali merugikan dan menempatkan perempuan sebagai pihak yang rendah. SIS memakai pendekatan hermeneutika dalam membaca kritis tafsir Al-Qur’an dengan meyakini bahwasanya teks-teks agama dapat kita pahami dengan lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan perempuan tanpa mengurangi nilai-nilai kebaikan di dalamnya.
Realita ini bertolak belakang dengan stigma yang sering dilontarkan kepada SIS. Seluruh pemikiran, kajian, advokasi dan harakahnya tidak pernah menafikan Al-Qur’an maupun tradisi keilmuan Islam. Mereka meyakini bahwa Islam memiliki nilai rahmah, keadilan, dan kesetaraan yang membawa semangat kemanusian untuk perubahan, utamanya melalui pemberdayaan perempuan.
Melihat SIS dengan Kacamata Baru
Stigma “liberal” kepada SIS sempat membuat saya cemas dan ragu. Karena yang terlintas dalam pikiran saya, istilah “liberal” identik dengan kebebasan tanpa batas serta mengutamakan logika tanpa berlandaskan teks agama dalam gerakan atau tindakan. Tetapi, keraguan ini akhirnya mendorong saya untuk mengikuti langsung diskusi dan kajian rutin mereka. Persepsi saya seketika berubah setelah menyelami ruang-ruang dialog yang mereka bangun.
Terdapat salah satu sesi dimana saya menemukan pandangan tentang SIS, yaitu ketika menonton sebuah film dokumenter tentang “tudung” atau biasa kita kenal sebagai jilbab. Melalui film ini memperlihatkan banyak sekali perempuan di Malaysia mendapatkan diskriminasi karena tidak mengenakan jilbab karena berlandaskan tafsir tertentu yang mewajibkan pemakaiannya. Mereka mendapatkan stigma “perempuan nakal”, “ahli neraka”, bahkan dipertanyakan keIslaman mereka.
Setelah menonton film tersebut, kami mulai berdiskusi. SIS menanggapi fenomena dalam film tersebut dengan membentangkan spektrum tafsir. Salah satunya melalui pandangan Quraish Shihab sebagai ahli tafsir terkemuka di Indonesia yang memberikan penjelasan bahwasanya tafsir tentang jilbab dan aurat perempuan sangat beragam, ada yang mewajibkan seluruh tubuh tertutup kecuali mata, ada yang membolehkan wajah dan telapak tangan saja yang terlihat, dan ada pula yang menekankan kesopanan tanpa menstandarkan bentuk pakaian tertentu. Sehingga ketentuan hukum memakai jilbab sebagai penutup aurat tidak tunggal, kita tidak bisa memaksakan tafsir tunggal dan menghukumi seseorang sebagai pelanggar berat syariat karena memiliki pandangan berbeda.
Banyak sekali perempuan berada pada situasi di mana pilihan memakai atau tidak memakai jilbab ditentukan oleh tradisi, pekerjaan, dan realitas sosial mereka, sehingga otoritas pada diri mereka untuk memilih menjadi sangat terbatas bahkan tidak mungkin.
Kontekstual, Progresif, dan Dinamis: Cara Islam Menjawab Zaman
Keragaman tafsir inilah yang memberi pemahaman kepada saya, bahwa SIS memiliki pendekatan yang berakar pada tafsir kontekstual, yakni bagaimana cara membaca teks keagamaan dengan mempertimbangkan sosial, budaya dan kebutuhan zaman yang akan terus berkembang. SIS tidak serta merta meninggalkan turats (warisan keilmuan ulama klasik), mereka menempatkan turats tersebut bersinergi dan berdialog dengan realitas kekinian.
Inilah wajah Islam progresif, yakni Islam yang terus membimbing serta memberi arah moral di tengah perkembangan zaman yang cukup masif, berusaha untuk mengkaji ulang teks keagamaan dan turats supaya bisa membenahi bahkan memenuhi kebutuhan manusia modern tanpa keluar dari nilai-nilai keislaman.
Salah satu kaidah fikih yang selaras dengan pendekatan ini yaitu “taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman wal amkinah”, yang berarti bahwa hukum-hukum dapat berubah seiring perkembangan zaman dan tempat. Kaidah ini selalu digaungkan oleh ulama klasik dan kontemporer dalam menghadapi perkembangan zaman supaya praktik keagamaan masih tetap dalam koridor syariat. Karena fikih bukanlah suatu hal yang tetap dan kaku, ia adalah jalan untuk mencari kemaslahatan bagi umat. Semangat ini menjadikan SIS memberi penegasan bahwa kemaslahatan, keadilan sosial dan kesetaraan gender adalah nilai-nilai dari ajaran Islam itu sendiri, bukan semata-mata dari gagasan Barat.
Islam sama sekali tidak menentang akan perubahan, perubahan akan diterima selama mengarah pada kebaikan dan kemaslahatan bersama serta tetap berlandaskan nilai-nilai dan syariat Islam. Karenanya, memperjuangkan hak-hak perempuan untuk berdaya dan ikut andil dalam perubahan bukanlah tindakan yang melawan syariat, ini adalah upaya untuk menegakkan nilai-nilai Islam seperti rahmah, adil dan setara yang kerap terkubur sebab tafsir dan paham-paham yang menyisihkannya.
Melawan Stigma, Menemukan Islam yang Penuh Rahmah
Pemahaman akan tafsir dan dinamika fiqih yang beragam memberikan saya pemahaman bahwa sebagian besar stigma terhadap SIS, khususnya label “liberal” itu lahir karena ketidakpahaman mereka kepada SIS, mereka belum pernah menyelam dan berdialog langsung dengan SIS. Pelabelan ini mereka gunakan untuk menafikan perbedaan tafsir, seakan-akan keberagaman pandangan merupakan ancaman bagi Islam itu sendiri.
Kalau kita lihat sejarah terdahulu, Nabi Muhammad Saw mengakui bahkan memandang sebagai hal yang wajar ketika terdapat perbedaan pemahaman antara para sahabat, karena perbedaan merupakan rahmat dan keniscayaan tuhan. Sehingga, yang perlu kita pertanyakan adalah jika sejarah Islam sendiri melegitimasi adanya perbedaan, mengapa kita masih saja takut dan anti akan tafsir yang tidak seragam?
SIS memposisikan dirinya sebagai gerakan yang berupaya untuk mengembalikan ruh agama yang terdapat nilai-nilai rahmah, keadilan dan kesetaraan yang berpihak pada kemanusiaan, tanpa menghilangkan ajaran Islam itu sendiri.
Kita bisa belajar dari SIS yang mengkaji teks keagamaan dengan hati yang terbuka, serta menjadikan agama sebagai sumber rahmah, bukan sebagai alat penghakiman. Sehingga, kita tidak selalu disibukkan untuk mencaci dan menstigma sesuatu tanpa pemahaman yang mendalam tentangnya. []




