Mengurai Akar Masalah Pernikahan Dini di Komunitas Rohingya

Farid

Pernikahan dini bukanlah suatu hal yang jarang kita temukan. Fenomena ini seringkali terjadi karena adanya ketimpangan sosial, ketimpangan ekonomi serta keterbatasan akses pengetahuan tentang risikonya. Hal ini pun tidak terlepas dari apa yang terjadi pada etnis Rohingya. Bahkan, sebagian etnis Rohingya mengalami pernikahan dini. Hal ini membuat fenomena tersebut terbilang marak terjadi hingga saat ini. Bahkan fenomena ini bisa sampai menimbulkan kekerasan di dalamnya. Karena pada usia tersebut anak belum mampu menerima dan mengelola dengan benar apa yang ia belum waktunya diterima.

Berdasarkan informasi yang saya dapatkan selama di Malaysia, apa yang terjadi pada etnis Rohingya, merupakan hal yang mendesak untuk mereka. Ibaratnya mereka melakukan itu untuk sesuatu yang ia butuhkan, seperti menyambung kehidupan dari keluarga lamanya dan lain-lain. Namun pada akhirnya, mereka justru itu merasakan dampak pada keluarga barunya akibat pernikahan dini. Apa yang terjadi pada mereka, membuat mereka mengalami dampak kesehatan yang serius. Seperti kesehatan medis, psikis serta sosial-ekonomi.

Pada dasarnya, semua ini akibat dari tindakan mereka sendiri. Sehingga mereka harus menerima konsekuensi dari apa yang mereka lakukan sendiri selama dalam perjalanan hidup mereka. Faktor pendorong terjadinya pernikahan dini ini adalah pada aspek budaya, karena di etnis mereka itu merupakan hal yang lumrah terjadi pada usianya. Selain itu, ada juga faktor ekonomi, yang membuat mereka terpaksa melakukan pernikahan dini. Serta adanya narasi-narasi keagamaan yang tidak adil/ramah terhadap pengalaman perempuan, membuat mereka menjadi terjebak dalam hal yang tidak seharusnya mereka alami. Kemudian, ada juga faktor perspektif atas tubuh perempuan, dimana kurangnya pengetahuan mereka tentang gender adalah faktor utama dalam ketidakmampuan menentukan hidup mereka sendiri.

Pada dasarnya, pernikahan dini yang sering terjadi pada etnis Rohingya merupakan keputusan atas keterbatasan dalam memilih pilihannya. Sebenarnya mereka ingin memiliki kehidupan yang damai dengan tidak adanya diskriminasi, konflik dan sebagainya. Akan tetapi ada hal yang membuat mereka harus tetap berada dalam situasi yang sama sekali mereka tidak inginkan, yaitu keterbatasan dalam memilih.

Terlebih bahwa normalisasi pernikahan dini ini merupakan suatu respon terhadap narasi agama yang tidak adil dan ramah terhadap perempuan. Dengan dalih menghindari perzinaan dan stigma-stigma buruk yang muncul pada masyarakat, sehingga sebagian dari mereka memilih untuk melakukan hal tersebut, tanpa mempertimbangkan masa depan anak-anak mereka yang usianya masih remaja.

Setidaknya ada tiga dampak yang perlu diperhatikan yang akan terjadi pada pernikahan dini. Pertama, dampak pada kesehatan. Pernikahan dini adalah hal yang dapat mengganggu kesehatan perempuan. Mengapa demikian. Sebab, secara medis, pernikahan dini dapat mempertaruhkan kesehatan reproduksi perempuan. Tubuh perempuan di bawah usia 20 tahun itu belum sepenuhnya matang secara biologis. Hal ini dapat meningkatkan risiko obstetri secara signifikan yang berujung pada komplikasi serius seperti preeklampsia, fistula obstetri, serta tingginya angka kematian ibu dan bayi.

Kedua, dampak psikologi. Selain berisiko pada kesehatan, pernikahan dini pun dapat berdampak psikologis. Dampak psikologis dari pernikahan dini juga tidak bisa dihindari. Perempuan atau laki-laki berusia remaja belum memiliki kematangan yang memadai dalam regulasi emosi, problem solving, dan pengambilan keputusan yang kompleks seperti halnya perempuan atau laki-laki dewasa. Hal ini tentu saja memaksa mereka memasuki peran sebagai suami atau istri dan orang tua dapat memicu stres kronis, depresi, dan kesulitan membangun komunikasi yang sehat.

Ketiga, dampak sosial-ekonomi. Dari sisi sosial-ekonomi, perempuan atau laki-laki yang melakukan pernikahan dini hampir pasti putus sekolah serta memutus rantai mobilitas sosial-ekonomi. Tanpa pendidikan yang layak, akses ke pekerjaan yang stabil tentu akan tertutup, dan siklus lingkaran kemiskinan menjadi rentan untuk terulang. Hal yang paling mengerikan adalah praktik yang mungkin dimulai dengan motif ekonomi justru memperburuk kondisi finansial jangka panjang bagi pasangan suami dan istri pernikahan dini. Terakhir, data dari Badan Pusat Statistika (BPS) menunjukkan tingginya angka perceraian pada usia muda, hal ini membuktikan bahwa perkawinan yang tidak dilandasi kematangan emosional dan finansial cenderung tidak stabil.
Oleh karena itu, pada realitanya kemungkinan risiko yang terjadi ketika menikah pada usia

matang itu biasanya jarang terjadi kegagalan dalam rumah tangganya. Meski pernikahan pada usia matang tidak menjadi jaminan untuk memiliki hubungan suami istri yang harmonis. Namun setidaknya, pernikahan pada usia matang dapat meminimalisir kemungkinan dampak-dampak yang sudah dijelaskan di atas tadi.

Berdasarkan diskusi saya dengan Syedah Bi di Malaysia, beliau menceritakan pengalamannya saat bicara dengan korban pernikahan dini. Menurut cerita Syedah Bi, korban pernikahan dini yang pernah ia ajak bicara mengakui bahwa pengalaman dalam pernikahan dini itu terasa ‘tidak enak’. Hal ini disebabkan oleh tekanan psikologis yang dialami oleh korban pernikahan dini di Malaysia. Bahkan sebagian dari korban-korban pernikahan dini yang diajak bicara oleh Syedah Bi itu menangis saat menceritakan pengalaman mereka dalam pernikahan dini pada Syedah Bi.

Begitu pun yang saya dengar dari Sister Qaziah Fatihah. Ia mengatakan pada saya bahwa pernikahan dini adalah tindakan yang salah. Hal ini, menjadi afirmasi dari semua yang sudah saya tulis pada tulisan ini tentang pernikahan dini dan masalah sosial kompleksnya.
Masalah pernikahan dini memang sangat kompleks. Namun, menolak saja tidak cukup. Kita sebagai orang yang memiliki kesadaran utuh tentang bahaya dan dampak dari pernikahan dini, harus menyediakan jalan keluar yang realistis dan humanis. Terlebih untuk mereka yang terpaksa menikah akibat keterbatasan. Kehadiran solusi harus terfokus pada perluasan pilihan hidup remaja. Misalnya, akses pendidikan yang komprehensif. Pemerintah harus menjamin akses pendidikan yang layak dan gratis agar remaja memiliki mobilitas sosial selain pernikahan. Karena, pendidikan adalah penunda pernikahan yang paling efektif.

Selain pendidikan, edukasi kesehatan dan reproduksi berbasis sains pun perlu dilakukan. Seperti penyediaan informasi akurat mengenai tubuh dan konsekuensi kehamilan di usia dini melalui konseling yang tidak menghakimi. Berikutnya, perlu adanya penegakan batas usia perkawinan. Peningkatan batas usia harus disertai pengawasan yang ketat, baik oleh Pemerintah atau oleh tokoh-tokoh masyarakat. Agar kemudian dapat memastikan regulasi pembatasan usia pernikahan itu benar-benar diterapkan di grassroots.

Terakhir, kita juga dapat mengkampanyekan kesadaran remaja atas bahaya pernikahan dini dengan pemberdayaan remaja dan keluarga. Hal ini dapat menunjukkan bahwa ada masa depan di mana para remaja bisa berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya, bukan hanya sekadar bertahan hidup.

Pernikahan dini adalah masalah yang harus diselesaikan dengan pendekatan logis, berbasis data risiko, dan hak anak. Bukan hanya sekadar moralitas saja. Normalisasi praktik pernikahan dini dengan dalih menghindari stigma adalah respon yang keliru terhadap masalah struktural. Mari berpikir. Apakah kita ingin anak hanya bertahan hidup atau kita ingin mereka berkembang penuh sesuai potensi yang dimilikinya.

Tanggung jawab untuk memperluas wawasan masa depan remaja, menghilangkan keterbatasan yang memaksakan mereka untuk memilih pernikahan dini, semuanya berada di pundak orang tua, sekolah dan negara. Kita harus bisa memastikan bahwa setiap anak memiliki hak-hak fundamental untuk menjadi siap, bukan dipaksa untuk menjadi dewasa sebelum waktunya.