Melihat Dinamika Sunat Perempuan di Malaysia

Ita T Fatoni

Sunat perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM) adalah isu yang masih ramai di perbincangkan oleh berbagai tokoh agama maupun para aktivis HAM. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sunat perempuan atau mutilasi alat kelamin perempuan adalah segala prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan bagian luar atau cedera lain pada alat kelamin perempuan karena alasan non-medis.

Adapun sunat perempuan ini sudah dipraktikkan di berbagai belahan dunia, sekitar 28 negara Afrika dan beberapa negara di Asia, salah satunya di Malaysia.

Dalam praktiknya, sunat perempuan di setiap negara bahkan di berbagai daerah dalam satu negara itu memiliki variasi yang berbeda-beda. Biasanya berbeda dalam hal usia pelaksanaan, bentuk dan cara pelaksanaannya yang dipengaruhi oleh faktor budaya, tradisi, agama, dan norma sosial setiap daerah.

Pada tahun 1997, WHO membagi sunat perempuan menjadi empat tipe:

Pertama, pengangkatan sebagian atau seluruh glans klitoris (bagian luar klitoris yang terlihat, ini adalah bagian sensitif alat kelamin perempuan yang berfungsi memberikan kenikmatan seksual kepada perempuan), disebut dengan klitoridektomi.

Kedua, eksisi yaitu pengangkatan sebagian atau seluruh glans klitoris dan labia minora (lipatan dalam vulva), dengan atau tanpa pengangkatan labia mayora (lipatan luar kulit vulva).

Ketiga, penyempitan vagina dengan menjahit sebagian besar labia minora dan atau labia majora, yang seringkali disertai dengan penghilangan klitoris, disebut dengan infibulasi.

Keempat, semua prosedur berbahaya lainnya pada alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, misalnya penusukan, penindikan, pengirisan, pengikisan, dan pembakaran.

Dari keempat tipe sunat perempuan tersebut, WHO menegaskan bahwa sunat perempuan ini tidak ada manfaatnya sama sekali dan sebaliknya sunat perempuan ini berpotensi menimbulkan  dampak buruk serta membahayakan kesehatan fisik maupun psikologis perempuan.

Misalnya saja, dampak buruk sunat perempuan untuk kesehatan fisik adalah terjadinya infeksi serius, pendarahan yang hebat, komplikasi saat melahirkan, dan penurunan fungsi seksual yang berujung pada hilangnya kenikmatan seksual.

Dampak psikologis, bisa menyebabkan seseorang trauma emosional, gangguan kecemasan, depresi dan stres pasca trauma. Hingga bisa berdampak jangka panjang, seperti gangguan kesehatan reproduksi dan kesulitan saat melahirkan.

Bisa kita lihat begitu seriusnya dampak dari sunat perempuan ini,  WHO juga menegaskan bahwa sunat perempuan ini dapat membahayakan perempuan. Tapi, pada realitanya praktik ini masih saja dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Malaysia.

Salah satu perempuan Malaysia yang mengalami sunat perempuan adalah Fa Abdul, ia disunat saat masih bayi. Karena ia disunat dan adanya tekanan dari keluarga dan agama, maka anak perempuannya juga terpaksa disunat.

Adapun praktik sunat perempuan di Malaysia ini biasanya dilakukan oleh seorang dokter dengan cara menarik bagian labia dan kemudian menggunakan alat seperti jarum untuk mengorek bagian klitorisnya sehingga darah keluar, kemudian anak menangis karena kesakitan.

Harus diketahui bahwa Fa Abdul dan anak perempuannya ini hanya menjadi satu contoh dari jutaan perempuan Muslim Malaysia yang mengalami sunat perempuan. Jika melihat hasil penelitian lembaga  Sister in Islam (SIS),  93 persen perempuan Muslim Malaysia ternyata pernah disunat. Selain itu, hasil penelitian Dr Maznah Dahlui dari University of Malaya,  menemukan lebih dari 80 responden menyatakan kewajiban agama menjadi alasan perempuan disunat, dan 16 persen mengatakan untuk mengontrol hasrat seksual.

Ditambah lagi dengan adanya Fatwa Malaysia dari Dewan Nasional Urusan Agama Islam (JAKIM) pada bulan April tahun 2009 yang menyatakan bahwa sunat perempuan adalah wajib, tetapi jika membahayakan harus dicegah.

Meskipun fatwa JAKIM tahun 2009 ternyata tidak mengikat seluruh wilayah Malaysia, tapi fatwa tersebut menyebabkan banyak Muslim Melayu di negara tersebut meyakini bahwa sunat perempuan merupakan kewajiban agama yang harus dilakukan, dan bukan sekadar praktik Islam yang dianjurkan (sunah), bahkan  praktik sunat perempuan ini dianggap sebagai praktik yang menghormati perempuan.

Adapun fatwa JAKIM tahun 2009 yang mewajibkan sunat perempuan ini didasarkan pada pandangan dari mazhab Syafi’i yang menghukumi sunat perempuan wajib dengan alasan bahwa, “Jika ada manfaat bagi laki-laki, maka ada pula manfaat bagi perempuan”.

Fatwa JAKIM tahun 2009 ini juga didukung oleh beberapa komite fatwa wilayah Persekutuan Kuala Lumpur yang menyatakan bahwa sunat perempuan adalah wajib. Komite fatwa Johor 2012 menyatakan bahwa praktik sunat diperbolehkan, asalkan dilakukan oleh praktisi medis yang terlatih atau bersertifikat.

Itu lah yang menyebabkan maraknya praktik sunat perempuan di Malaysia. Padahal, banyak ulama berpendapat bahwa sunat perempuan tidak diwajibkan dan tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an. Bahkan kalau praktik sunat perempuan ini sunnah, mengapa  tidak ada satupun hadits shahih yang meriwayatkan tentang sunat perempuan dan tidak ada satu hadis pun yang menyebutkan nabi Muhammad SAW melakukan sunat kepada putri-putrinya.

Mengenai hukum sunat perempuan, ada salah satu lembaga organisasi masyarakat sipil di Malaysia yang berfokus pada perjuangan hak-hak perempuan Muslim berdasarkan ajaran Islam yang progresif serta nilai-nilai hak asasi manusia, yaitu Sisters in Islam (SIS),  memiliki pandangan yang berbeda dengan fatwa JAKIM tahun 2009,  bahwa Dar al-Ifta al Misriyyah yang merupakan salah satu pilar yayasan keagamaan di Mesir menyatakan semua bentuk FGM termasuk sunat perempuan itu dilarang oleh agama.

Yayasan tersebut juga menyatakan bahwa pelarangan sunat perempuan seharusnya menjadi kewajiban agama semua negara Muslim, karena dampaknya yang sangat berbahaya bagi tubuh perempuan.

Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Pada bagian thasawur fatwa KUPI II tentang “Perlindungan Perempuan dari Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang Membahayakan Tanpa Alasan Medis” menyampaikan bahwa organ kelamin laki-laki dan perempuan mempunyai memiliki struktur anatomi dan fungsi yang berbeda.

Perempuan ini mengalami menstruasi mingguan, hamil kurang lebih sembilan bulan, melahirkan, nifas dan menyusui. Semua pengalaman biologis perempuan ini berdampak sakit dan melelahkan. Sedangkan laki-laki hanya mengeluarkan sperma dalam durasi menitan dan berdampak nikmat.

Dengan begitu, perbedaan fungsi reproduksi tersebut menyebabkan perbedaan signifikan terhadap tindakan pemotongan atau pelukaan organ kelamin keduanya.

Pada laki-laki tindakan pemotongan kulup itu bisa melancarkan fungsi reproduksinya. Sedangkan pada perempuan, tindakan yang sama bisa mengakibatkan dampak buruk pada perempuan.

Oleh karena itu, para ulama perempuan Indonesia melalui KUPI sepakat bahwa sunat perempuan atau tindakan pemotongan serta perlukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis hukumnya haram.

Nah, bisa kita lihat bahwa sunat perempuan tidak ada manfaatnya sama sekali, yang ada malah membahayakan dan berdampak buruk pada  fisik dan psikologis perempuan. Untuk itu ini menjadi pengingat untuk kita semua, khususnya fatwa JAKIM tahun 2009  dan masyarakat Malaysia semoga bisa membuka mata lebih tajam lagi untuk tidak melanggengkan praktik sunat perempuan yang tidak ada manfaatnya sama sekali.